Minggu, 27 Desember 2020

Anggara Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga

class="kk-star-ratings kksr-valign-top kksr-align-left "
data-id="2875"
data-slug="">





































2.5
/
5
(
14

votes

)



KARANG TARUNA “ MANDIRI TARUNA SEJAHTERA”


DESA SARDONOHARJO


KECAMATAN NGAGLIK , KABUPATEN SLEMAN


DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


ad art karang taruna


Anggara Dasar


Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera


Desa Sardonoharjo


 


BAB I


Nama, Waktu, dan Kedudukan


 


Pasal 1


Lembaga ini bernama Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera Desa Sardonoharjo yang seterusnya disingkat KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo.


.


Pasal 2


KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo didirikan dengan SK Kepala Desa Sardonoharjo  Nomor ……….. Tahun ………..


Pasal 3


KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo berkedudukan di Desa Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman .


 


BAB II


Asas dan Tujuan


Pasal 4


KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo berasaskan Pancasila selaku landasan ideologis, UUD 1945 selaku landasan hukum, Peraturan Desa Sardonoharjo dan Keputusan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.


 


Pasal 5


KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo bermaksud untuk :



  1. Mewadahi setiap akil balig cukup akal dan perjaka yang peduli dalam penanganan masalah sosial, serta mengembangkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kemakmuran sosial  bagi generasi muda dan merencanakan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mampu berdiri diatas kaki sendiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi terhadap masyarakatnya dan menjadi kandidat-kandidat pemimpin di masa datang;

  2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi terhadap generasi muda penyandang persoalan sosial dalam rangka penghargaan perjuangan-usaha kesejahteraan sosial;

  3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, kemampuan, kewirausahaan dan wawasan sampai solusi masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan penduduk dalam kerangka implementasi otonomi tempat dan kenaikan ekonomi kerakyatan;

  4. Mendorong setiap warganya dan warga penduduk kebanyakan untuk bisa menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;

  5. Membina koordinasi strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian, independensi organisasi dan cita-cita kemakmuran masyarakat;


BAB III


Keanggotaan


Pasal 6



  1. Keanggotaan KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo menganut tata cara stelsel pasif, ialah bahwa setiap generasi muda yang berusia 12 sampai dengan 45 tahun di kawasan Desa Sardonoharjo yang memiliki hak dan kewajiban yang serupa tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang berikutnya disebut Warga KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo.

  2. Ketentuan lebih lanjut wacana keanggotaan dikontrol dalam Anggaran Rumah Tangga


 


BAB IV


Kelembagaan


Pasal 7


Kelembagaan KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo terdiri dari                            Majelis Pemusyawaratan dan Pengurus Karang Taruna


 


BAB V


Majelis Permusyawaratan


Pasal 8


Majelis Permusyawaratan merupakan …………


 


Pasal 9


Pengurus


Pengurus KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo


BAB VI


Keuangan Organisasi


Pasal 10



  1. Keuangan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera diperoleh dari :



  1. Iuran anggota aktif dan pengurus;

  2. Subsidi dari pemerintah menurut pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan acara Kessos dan training kepemudaan.

  3. Usaha-usaha dan santunan lain yang sah dan tidak mengikat.



  1. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.

  2. Keuangan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera dikontrol secara tertib dan transparan.

  3. Keuangan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.


 


BAB VII


Identitas Organisasi


Pasal 11



  1. Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera mempunyai lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.

  2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang berikutnya dikelola dalam ART Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.


 


BAB VIII


Perubahan Anggaran Dasar


Pasal 12



  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya mampu ditetapkan oleh Majelis Akbar

  2. Karang Taruna  Mandiri Taruna Sejahtera

  3. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.


 


BAB IX


Penutup


Pasal 13



  1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

  2. Anggaran Dasar ini berlaku semenjak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera


Doc.i23


Anggaran Rumah Tangga


Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera


Desa Sardonoharjo


 


BAB I


Ketentuan Umumnya


Pasal 1


Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera yakni wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, utamanya generasi muda di daerah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak khususnya di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).


 


Pasal 2


Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera yaitu organisasi sosial kepemudaan yang bangun sendiri dan bersifat setempat, serta merupakan salah satu pilar partisipasi penduduk di bidang Kessos.


 


Pasal 3


Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera ialah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure lewat perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto lewat keberadaan dan acara-programaksinya.


 


Pasal 4


Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera memiliki tugas pokok untuk bantu-membantu pemerintah dan komponen penduduk yang lain mengatasi duduk perkara-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan training dan pengembangan potensi


generasi muda dilingkungannya.


 


Pasal 5


Seiring dengan peran pokok tersebut, KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo melaksanakan fungsi sebagai berikut :



  1. Melaksanakan aktivitas-aktivitas pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;

  2. mengadakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kemakmuran sosial penduduk ;

  3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-acara pemberdayaan penduduk lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan;

  4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan kegiatan-acara utama dengan aneka macam sektor dan bagian penduduk .


 


BAB II


Keanggotaan


Pasal 6


Jenis Keanggotaan


Anggota Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera terdiri dari anggota pasif, anggota aktif, dan anggota khusus.


 


Pasal 7



  1. Anggota pasif yaitu keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yaitu seluruh akil balig cukup akal dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;

  2. Anggota aktif yakni keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, alasannya potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;

  3. Anggota khusus yakni keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi golongan tertentu diluar standar keanggotaan pasif dan aktif sebab kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang mampu disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan acara-programnya;

  4. Anggota pasif, aktif dan khusus mirip yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 ialah mereka yang bertempat tinggal tetap di kawasan Desa Sardonoharjo .


 


Pasal 8


Kewajiban Anggota



  1. Memahami, menghayati, dan melakukan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

  2. Berpartisipasi dalam aktivitas yang diadakan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

  3. Menjaga nama baik Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.


 


Pasal 9


Hak Anggota



  1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

  2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

  3. Memberikan pandangan baru ke pengelola  Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

  4. Mendapatkan perlakuan dan pertolongan yang serupa dari Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera .

  5. Mengadakan acara yang tidak berlawanan dengan peraturan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.


 


BAB III


Struktur Organisasi


 


Bagian 1


Majelis Permusyawaratan


 


Pasal 10


Majelis Akbar



  1. Majelis Akbar ialah Majelis tertinggi Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.

  2. Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibuat untuk itu.

  3. Tugas Majelis Akbar :



  1. Memilih dan memutuskan Ketua.

  2. Menetapkan DPP.



  1. Wewenang Majelis Akbar :

  2. Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

  3. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

  4. Merubah AD/ART Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.


 


Pasal 11


Majelis Triwulan



  1. Majelis Triwulan yaitu majelis yang diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera untuk mengecek dan kerjasama kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.

  2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada permulaan bulan pekan pertama.

  3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.

  4. Majelis Triwulan dikerjakan selambat-lambatnya dua minggu setelah terbentuknya pengelola.


 



  1. Tugas Majelis Triwulan:

    1. Mengevaluasi semua acara Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera yang sudah dan atau sedang dikerjakan pada tiga bulan sebelumnya.

    2. Majelis Triwulan  mempersiapkan dan menetapkan Program Kerja Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera selama satu masa kepengurusan.

    3. Kewenangan :



  2. Meninjau program kerja yang sudah ditetapkan pada Majelis Triwulan .

  3. Merencanakan dan menetapkan aktivitas di luar Program Kerja.


 


Pasal 12


Majelis



  1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi acara yang hendak dilakukan.

  2. Majelis dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.


 


Bagian 2


Kelembagaan


 


Pasal 13


Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )



  1. Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

  2. Tugas dan wewenang :

    1. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan acara dan aktivitas lembaga.

    2. Menampung aspirasi penduduk dan anggota dan menyampaikan terhadap pengelola.

    3. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.




 


Pasal 14


Ketua


Tugas dan Wewenang :



  1. Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

  2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

  3. Bertanggung jawab atas training pengurus Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera dan hubungan dengan pihak lain.

  4. Memberikan laporan pertangungg tanggapan kepada Majelis Akbar di final kala kepengurusan.

  5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.

  6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.


 


Pasal 15


Wakil Ketua


Tugas dan Wewenang :



  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-acara Lembaga.

  2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.


 


Pasal 16


Sekretaris


Tugas dan Wewenang :



  1. Membantu sepenuhnya peran Ketua.

  2. Sebagai pusat info semua aktivitas Lembaga.

  3. Melaksanakan acara administrasi keseharian Lembaga.

  4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib manajemen, tata komunikasi.

  5. Merancang, memelihara, dan melaksanakan perbaikan metode aplikasi yang diaplikasikan dalam acara kesekretariatan.

  6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.

  7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.


 


Pasal 17


Bendahara


Tugas dan Wewenang :



  1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.

  2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.

  3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.


 


Pasal 18


Ketua Bidang


Tugas dan Wewenang :



  1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.

  2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang mau dilaksanakan anggota dibawahnya.

  3. Melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan bidang yang dipimpinnya.

  4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.

  5. Membuat laporan pertanggung balasan seluruh aktivitas terhadap Ketua.

  6. Apabila berhalangan Ketua Bidang mampu menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

  7. Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai keadaan masing-masing.


 


BAB IV


PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN


 


Pasal 19



  1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bareng DPP.

  2. Kepengurusan mesti sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.

  3. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.


 


BAB V


PERGANTIAN PENGURUS


Pasal 20



  1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengelola ialah :

    1. Pengurus ada yang megundurkan diri.

    2. Pengurus tidak mampu melakukan tugasnya dengan baik.

    3. Pengurus tidak mampu memenuhi kriteria lagi.



  2. Mekanisme perubahan pengelola yaitu :



  1. Bila pengurus yang bersangkutan ialah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.

  2. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas kesepakatan dan atas ajuan Koordinator Bidang.


 


BAB VI


PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 21


Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dijalankan oleh Majelis Akbar sekurang-kurangnya2 kurun kepengurusan semenjak ditetapkan.


 


BAB VII


LAMBANG


Pasal 22



  1. Lambang Karang Taruna mengandung komponen-komponen sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah bundar, dengan bunga Teratai Mekar selaku latar belakang.

  2. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:



  1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan bagian sampaumur yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).


 



  1. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yakni:

  2. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;

  3. Membina kegiatan-acara sosial, rekreatif, edukatif, irit produktif, dan aktivitas lainnya yang simpel;



  •  Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta harapan anak dan akil balig cukup akal melalui panduan interaksi yang dikerjakan baik secara individual maupun kelompok;



  1.  Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

  2. Tujuh helai Daun Bunga bab atas melambangkan Tujuh bagian kepribadian yang mesti dimiliki oleh anak dan cukup umur:

  3. Taat : Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

  4. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap dilema;



  • Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;



  1. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;

  2. Tangkas : Sigap, sigap, cepat bergerak, dinamis;

  3. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya simpel;



  • Tulus : Sederhana, tulus, rela memberi, jujur.



  1. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:

  2. Karang : pekarangan, halaman, atau kawasan;

  3. Taruna : dewasa


Secara keseluruhan bermakna kawasan atau Wadah Pembinaan Remaja



  1. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang bermakna:

  2. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.

  3. KARYA : Pekerjaan.



  • MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.



  1. YODHA : Pejuang, patriot.


Secara keseluruhan memiliki arti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan cekatan.



  1. Lingkaran menggambarkan suatu tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.

  2. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan penduduk yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.

  3. Arti warna:

  4.  Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.

  5.  Merah : Keberanian, sabar, damai, dan mampu mengatur diri, tekad pantang mundur.



  •  Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.


 


BAB VIII


PENUTUP


Pasal 24



  1. Hal-hal yang belum dikontrol dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera

  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.



Sumber yu.com


EmoticonEmoticon